Mushaf, kitab suci umat Islam yang berisi firman Allah SWT, memiliki kedudukan mulia dan harus diperlakukan dengan penuh hormat. Namun, seiring waktu, Mushaf dapat mengalami kerusakan atau cacat, sehingga tidak lagi layak untuk digunakan. Dalam situasi ini, umat Islam perlu memahami tata cara penanganan Mushaf yang tidak layak guna dengan tepat dan penuh penghormatan.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf Yang Rusak dan Atau Yang Tidak Layak Guna memberikan panduan yang jelas tentang hal ini. Mushaf yang rusak atau tidak layak guna haram dinistakan dan direndahkan, dan boleh dilenyapkan dan/atau didaur ulang dengan tetap menjaga kemuliaannya.
Proses pelenyapan Mushaf harus dilakukan dengan cara yang terhormat dan bermartabat. Residu yang tersisa dari proses pelenyapan Mushaf harus dipendam atau dilarutkan.
Beberapa metode yang dapat digunakan untuk menangani Mushaf yang tidak layak guna antara lain:
- Membakar Mushaf dengan cara yang terhormat dan aman.
- Menenggelamkan Mushaf di laut atau sungai yang dalam.
- Menguburkan Mushaf di tempat yang terhormat dan terhindar dari gangguan.
- Mendaur ulang Mushaf dengan cara yang ramah lingkungan dan sesuai dengan syariat Islam.
Penting diingat bahwa, umat Islam harus menghindari cara cara yang tidak terhormat dalam menangani mushaf serta umat Islam harus senantiasa menjaga kemuliaan Mushaf dan menjaganya dari kerusakan. Mari kita jaga Mushaf dengan penuh hormat dan lestarikan kelestariannya untuk generasi mendatang.